Sabtu, 17 Oktober 2015

Seorang pria bertato, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shock begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya. vonisnya sebagai berikut:
"Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan :
Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan."


EmoticonEmoticon